Menangkan Kasasi, Fahri Hamzah Siap Sita Aset PKS
NUSANTARABERKATA ; SENAYAN- Fahri Hamzah tengah bersuka cita. Sebab, gugatan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melawan dirinya di Mahkamah Agung ditolak. "Tolak," demikian putusan Mahkamah Agung (MA) untuk perkara Nomor 607 K/PDT.SUS-Parpol/2018, yang diputus pada 30 Juli 2018 lalu seperti dilansir dari situs MA, Kamis (2/8/2018). Fahri Hamzah menyatakan syukurnya karena menang lagi melawan PKS. "Terima kasih doanya. Saya malah baru dapat berita dari media. Saya akan ketemu lawyer siang ini," kata Fahri melalui akun Twitter pribadinya, Kamis. Melalui kuasa hukumnya, Mujahid A Latif, Fahri menyatakan masih menunggu salinan resmi putusan Mahkamah Agung. "Pada dasarnya proses peradilan menganut asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, jadi kalau ada putusan yang cepat justru harus diapresiasi," kata Mujahid dalam keterangan tertulisnya yang diterima hari ini. Dia menjelaskan, sengketa antara Fahri dan PKS sudah berjalan lama, sejak 2016....
Komentar
Posting Komentar